( Illustrasi pengedar narkoba di tangkap polisi dan masuk bui ) |
7detik.com - Kuningan - Kembali, pihak Kepolisian dari unit Satuan Narkoba Polisi Resor ( Polres.-red) Kuningan menangkap seorang oknum pegawai honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil-red) Kabupaten Kuningan. Pasalnya, oknum pegawai honorer tersebut, nyambi menjadi seorang bandar sabu. Dan pada saat oknum pegawai honorer dari Disdukcapil ditangkap, pihak kepolisian, berhasil menyita sabu seberat 21,26 gram.
“Tersangka
merupakan honorer pada salah satu Dinas di Kabupaten Kuningan dan
merupakan warga Desa Muncangela Kecamatan Cipicung.” Kata Kapolres
Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan
Kasi Humas AKP Mugiono, pada awak media." Kemarin, Rabu (16/10/2024).
Dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan. Para
tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang
ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal
112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5
tahun penjara. Jelas Willy, menambahkan.
Sementara
untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas,
tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami
akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana
narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya
pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitar.” Tegas AKBP Willy Andrian.
( Raya )