Gara-Gara Doyan Nempel, Oknum Disdukcapil Kuningan, Masuk Bui

( Illustrasi pengedar narkoba di tangkap polisi dan masuk bui )

7detik.com - Kuningan -
Kembali, pihak Kepolisian dari unit
Satuan Narkoba Polisi Resor ( Polres.-red)  Kuningan menangkap seorang oknum pegawai honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil-red) Kabupaten Kuningan. Pasalnya, oknum pegawai honorer tersebut, nyambi menjadi seorang bandar sabu. Dan pada saat oknum pegawai honorer dari Disdukcapil ditangkap, pihak kepolisian, berhasil menyita sabu seberat 21,26 gram.

“Tersangka merupakan honorer pada salah satu Dinas di Kabupaten Kuningan dan merupakan warga Desa Muncangela Kecamatan Cipicung.” Kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono, pada awak media."  Kemarin, Rabu (16/10/2024).
 
Dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan. Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Jelas Willy, menambahkan.

Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.” Tegas AKBP Willy Andrian.
 
( Raya )