( Pelaku AK 41th, saat ini diamankan polisi di Mapolres Kuningan )
7Detikdotcom - KUNINGAN - Terbongkar sudah, perbuatan bejat seorang Pimpinan Pondok Pesantren, ber-inisial AK (41), tepatnya di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Pasalnya, dirinya diduga kuat telah mencabuli belasan santri. Tak tanggung-tanggung ada sebanyak 15 santriwati menjadi korban, keganasan seks pelaku.
Saat di konfirmasi awak media, Kapolres
Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika
Prabawa, membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini, pelaku sudah di amankan di Mapolres Kuningan, Putu juga mengatakan.
"Adanya masalah, tersebut, memang benar adanya, dan saat ini ada sebanyak kurang lebih 15 santriwati yangt menjadi
korban. Dan korban rata-rata masih di bawah umur 14-16 tahun, serta kasus ini bisa terungkap ketika ada salah satu santriwati, yang secara tiba-tiba
mengundurkan diri dari pesantren tersebut. Lalu si korban menolak mengikuti
ujian di pesantren, setelah, di desak oleh pihak keluarganya, alasannya kenapa, akhirnya korban mengaku telah dicabuli
oleh pelaku." Jelas Putu, Kemarin Sabtu (21/12/2024)
lebih jauh lagi Putu juga menerangkan. Untuk motifnya, si
pelaku, memang pintar, karena memanfaatkan situasi sepi ketika para santri lain sedang
melakukan kegiatan. Akhirnya, pihak kami, melakukan pendalaman, saat ada sekitar 10 korban telah
teridentifikasi dengan jelas dan sedang kami terus usut. Paparnya.
Pelaku juga mengakui, hal tersebut dilakukannya sejak tahun 2022
hingga sekarang selain itu, ada juga korban yang sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, dan hanya saja
pelaku sempat mengancam si korban dengan menggunakan gerakan isyarat.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan tadi pagi dan telah ditetapkan tersangka, dan dari
hasil keterangan para korban, saat kami tanyai keterangan dari mereka satu persatu. Si pelaku melakukan pelecehan dengan cara
menyentuh juga meraba-raba tubuh korban bahkan ada juga yang bagian
intimnya diraba-raba oleh pelaku." Tandas Putu.
Saat ini, tersangka AK dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik atau tenaga pengajar, yang seharusnya mengayomi dengan memberikan suatu hal pelajaran yang baik.
( Raya )