( Demo Buruh )
7Detikdotcom - BANDUNG - Buruh Jabar menyatakan kekecewaannya atas putusan Pj
Gubernur Jabar, Bey Machmudin, saat menetapkan upah minimun sektoral
kabupaten/kota (UMSK) 2025.
Ketua
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat
Roy Jinto mengungkapkan, buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin terkait Upah Minimum
Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025 yang diumumkan pada Rabu malam, 18
Desember 2024.
Roy
bilang, Bey Machmudin cuma menetapkan UMSK Kabupaten Subang dan Kota
Depok saja, serta menolak 16 rekomendasi UMSK kabupaten/kota tanpa
alasan.
"Padahal semua
rekomendasi tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan Provinsi, UMSK
Subang dan Depok yang ditetapkan oleh PJ Gubernur juga tidak sesuai
dengan rekomendasi dewan pengupahan Subang dan Depok," ujar Roy, kemarin Kamis
(19/12/2024).
Roy
menilai, tindakan Pj Gubernur tersebut telah melanggar putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 168, Permenaker 16/2024 serta melanggar asas-asas
pemerintahan yang baik.
"Pj
Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha
selama menjabat, selalu membuat buruh dalam posisi sulit. Oleh karena
itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap kezaliman itu," tegasnya..
Perlawanan
tersebut dilakukan dengan menggelar aksi massa buruh di istana negara
yang rencananya akan dilakukan pada 24, 26, dan 27 Desember 2024
mendatang, dengan tuntutan agar menetapkan UMSK di Jawa Barat sesuai
rekomendasi. Buruh Jabar juga menuntut agar Bey Machmudin dipecat.
"Dan
tuntutan kedua pecat Pj Gubernur Jawa Barat. Mempersiapkan langkah
hukum gugatan kepada PJ Gubernur Jawa Barat dan mempersiapakan mogok
daerah di kab/kota di wilayah Jawa Barat," Tandasnya.
(( Arnita )