Kecewa Dengan Penetapan UMSK 2025, Buruh Jabar Akan Lakukan Aksi Demo, Juga Menuntut PJ Gubernur Dipecat.

( Demo Buruh )

7Detikdotcom - BANDUNG -
Buruh Jabar menyatakan kekecewaannya atas putusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, saat menetapkan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan, buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin terkait Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025 yang diumumkan pada Rabu malam, 18 Desember 2024.

Roy bilang, Bey Machmudin cuma menetapkan UMSK Kabupaten Subang dan Kota Depok saja, serta menolak 16 rekomendasi UMSK kabupaten/kota tanpa alasan.

"Padahal semua rekomendasi tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan Provinsi, UMSK Subang dan Depok yang ditetapkan oleh PJ Gubernur juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Subang dan Depok," ujar Roy, kemarin Kamis (19/12/2024). 

Roy menilai, tindakan Pj Gubernur tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, Permenaker 16/2024 serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

"Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat, selalu membuat buruh dalam posisi sulit. Oleh karena itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap kezaliman itu," tegasnya..


Perlawanan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi massa buruh di istana negara yang rencananya akan dilakukan pada 24, 26, dan 27 Desember 2024 mendatang, dengan tuntutan agar menetapkan UMSK di Jawa Barat sesuai rekomendasi. Buruh Jabar juga menuntut agar Bey Machmudin dipecat.

"Dan tuntutan kedua pecat Pj Gubernur Jawa Barat. Mempersiapkan langkah hukum gugatan kepada PJ Gubernur Jawa Barat dan mempersiapakan mogok daerah di kab/kota di wilayah Jawa Barat," Tandasnya.

(( Arnita )