![]() |
( Untuk lebih memaksimalisasi peningkatan PAD, pihak Dishub Kuningan, adakan kegiatan Rakor.) |
7Detikdotcom KABUPATEN KUNINGAN - Untuk lebih maksimalisasi Peningkatan PAD melalui Sektor Retribusi Parkir berbasis sinergitas kelembagaan, kemarin pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub-red) Kabupaten Kuningan, pihak Dishub melaksanakan Rakor ( Rapat Koordinasi), bersama PLH / PLT Kadishub, yang saat ini di jabat Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si, menggantikan Beni Prihayatno, Sos.Msi ( menjabat Pj Sekda-red), didampingi Kabid Prasarana dan Perparkiran, Mh.Khadafi Mufti, S.Pd, Msi beserta Kasi Perparkiran Herdiana, SE. Dalam kegiatan tersebut, mengundang beberapa pengelola perparkiran dengan kategori sejumlah 25 orang : dengan kategori : Kepala Desa yang memiliki pasar Desa, Pelaku usaha Parkir Tepi Jalan Umum, Ketua Forum Komunikasi Kepala Puskes Kab Kuningan ( BLUD), perwakilan Juru parkir dan juga tokoh masyarakat.
Substansi
dari Rakortas antara Dishub kabupaten Kuningan dengan para pelaku usaha
parkir dan penanggungjawab Parkir.
Dikatakan PLH/PLT Dishub, Drs, Laksono Dwi Putranto. "Dalam upaya meningkatan PAD dari sektor Retribusi parkir ataupun pajak
parkir Dishub kabuoaten Kuningan meminta semua Pelaku usaha perparkiran
baik sektor Retribusi ataupun pajak parkir agar memproses dan memiliki
Izin pengelolaan perparkiran ( IPP) sesuai dengan Dasar Hukum, dan hal itu tercantum dalam.
1. Uu No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat
2. PP No 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pajak Dan Retribusi
3. PP No 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Elektronik Berbasis Resiko
4.
Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2023 tentang perubahan atas
Permenhub No 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk
pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko Sektor
Transportasi
5. perbub no 61 tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dishub Kab Kuningan." Ungkapnya.
Selain itu juga Laksono menambahkan. Kepada para pengelola / Pelaku usaha parkir sektor Retribusi parkir
yang memenuhi syarat dan ketentuan baik itu perpanjangan pengelolaan,
agar dapat bisa dan mampu menaikan setoran Retribusi dari tahun
sebelumnya, dengan kenaikan 5 sd 10 Prosen. Hal ini sebagai salah satu
upaya meningkatkan PAD kab Kuningan dari Sektor Retribusi parkir pada
tahun 2025, dimana Dishub Kabupaten Kuningan memiliki target yang telah
ditetapkan sebesar 1,4 Milyar pada tahun 2025. Tentunya hal ini
merupakan tantangan yang sangat berat dan harus kami laksanakan dengan
segala daya dan upaya untuk mencapai target dimaksud. Jelasnya.
"Memilih juru parkir yang amanah, memiliki integritas yang baik jujur
dan bisa dipercaya serta ramah terhadap konsumen pelanggan parkir
-
Dishub kab kuningan meminta agar dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan bagi
para juru parkir oleh para pengelola parkir / penanggung Jawab Parkir
sebagai jaminan Keselamatan kerja dan pahitnya musibah kematian saat
bertugas menjadi juru parkir." Pungkasnya.
Sementara, Khadafi Mufti, Kabid Prasarana dan Perparkiran, mengatakan. "Siapapun bisa menjadi pelaku usaha perparkiran baik perorangan /
lembaga / perusahaan/ Lembaga sosial kemasyarakatan ( LSM) Selama
memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas perhubungan memberikan peluang usaha untuk sektor perparkiran
melalui upaya pembuatan kemudahan izin Pengelolaan perparkiran, serta
transparansi pengelolaan untuk langsung disetorkan ke Kas Daerah. Sebagai salah satu contoh Puskesmas, setelah
ditetapkan puskesmas menjadi BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) terkait
dengan pengelolaan perparkiran diberikan hak dan kewenangan untuk
memilih mitra kerja calon pengelola parkir, tentunga dengan pendmpingan
dari Dishub kabupaten kuningan." Jelasnya, di hadapan para peserta rakor di aula kantor Dishub. Selasa (18/02/25)
Lebih lanjut lagi, Khadafi juga menambahkan. Kemudian untuk
sektor pemerintaha Desa dishub kabupaten kuningan memberikan keleluasaan
kepada Pihak pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Dishub Kabupaten
Kuningan, untuk mengelola usaha perparkiran baik untuk status lahan
milik pribadi ( perseorangan) dan atau lahan milik pemerintahan Desa
melalui Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) misalnya ; ada pelaku usaha
rumah makan / toko modern yang ingin membuat usaha tambahan berupa
parkir berbayar, bisa langsung mendatngi Pemdes sesuai domisi terdekat. Paparnya.
Kemudian desa yang akan mendaftarkan ke pihak dishub kuningan ( dengan persyaratan dan penjelasan teknis yang berlaku ). Kemudian untuk para juru parkirnya adalah merupakan warga lokal sesuai domisili pemohon ( untuk membuka lapangan kerja )
![]() |
( Khadafi Mufti, Kabid Prasarana dan Perparkiran.) |
Kemudian desa yang akan mendaftarkan ke pihak dishub kuningan ( dengan persyaratan dan penjelasan teknis yang berlaku ). Kemudian untuk para juru parkirnya adalah merupakan warga lokal sesuai domisili pemohon ( untuk membuka lapangan kerja )
"Kemudian untuk
pelaku usaha perparkiran atas keuntungan yang diperoleh harus bisa
memberikan Csr ( Coorporate sosial Responsive) kepada warga masyarakat
terdampak / kurang mampu / stanting/ pondok pesantren dll /, pembina
kewilayahan ( Pemdes, Kecamatan, Polsek, koramil ) atas dasar musyawarah
mufakat bersama. " Ungkapnya.
Hal ini
adalah merupakan upaya dan usaha agar peningkatan PAD dari sektor
perparkiran dapat diwujudkan secara nyata, adil dan transparan. kemudian
besar kecilnya keuntungan yang diperoleh atas usaha dari sektor
perparkiran ini juga bisa dirasakan oleh masyarakat melalui komunikasi
dan sinergitas kelembagaan dari hulu sampe ke hilir. Masih kata Khadafi
"Dan untuk mewujudkan
hal itu, semua memanglah tidak mudah, akan ada banyak tantangan yang di
hadapi, namun pihak Dishub Kuningan meyakini bahwa dengan
upaya ini, dalam rangka mendukung program 100 Hari kedepan Bupati /
Wakil Bupati terpilih dapat berhasil dengan baik." Tandasnya.
( Raya )