Untuk Mendukung Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati, Dishub Kuningan, Mantapkan Lagi, Penataan Izin Pengelolaan Perparkiran

( Untuk lebih memaksimalisasi peningkatan PAD, pihak Dishub Kuningan, adakan kegiatan Rakor.)

7Detikdotcom KABUPATEN KUNINGAN - 
Untuk lebih maksimalisasi Peningkatan PAD melalui Sektor Retribusi Parkir berbasis sinergitas kelembagaan, kemarin pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub-red) Kabupaten Kuningan, pihak Dishub melaksanakan Rakor ( Rapat Koordinasi), bersama PLH / PLT Kadishub, yang saat ini di jabat Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si, menggantikan Beni Prihayatno, Sos.Msi ( menjabat Pj Sekda-red), didampingi Kabid Prasarana dan Perparkiran, Mh.Khadafi Mufti, S.Pd, Msi beserta Kasi Perparkiran Herdiana, SE. Dalam kegiatan tersebut, mengundang beberapa pengelola perparkiran dengan kategori sejumlah 25 orang : dengan kategori : Kepala Desa yang memiliki pasar Desa,  Pelaku usaha Parkir Tepi Jalan Umum, Ketua Forum Komunikasi Kepala Puskes Kab Kuningan ( BLUD), perwakilan Juru parkir  dan juga tokoh masyarakat. 

Substansi dari Rakortas antara Dishub kabupaten Kuningan dengan para pelaku usaha parkir dan  penanggungjawab Parkir.

Dikatakan PLH/PLT Dishub, Drs, Laksono Dwi Putranto. "Dalam upaya meningkatan PAD dari sektor Retribusi parkir ataupun pajak parkir Dishub kabuoaten Kuningan meminta semua Pelaku usaha perparkiran baik sektor Retribusi ataupun pajak parkir  agar memproses dan memiliki Izin pengelolaan perparkiran ( IPP) sesuai dengan Dasar Hukum, dan hal itu tercantum dalam.
1. Uu No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat 
2. PP No 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pajak Dan Retribusi 
3. PP No 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Elektronik Berbasis Resiko 
4. Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenhub No 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko Sektor Transportasi 
5.  perbub no 61 tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dishub Kab Kuningan." Ungkapnya.

Selain itu juga Laksono menambahkan. Kepada para pengelola / Pelaku usaha parkir sektor Retribusi parkir yang memenuhi syarat dan ketentuan baik itu perpanjangan pengelolaan, agar dapat bisa dan mampu menaikan setoran Retribusi dari tahun sebelumnya, dengan kenaikan 5 sd 10 Prosen. Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD kab Kuningan dari Sektor Retribusi parkir pada tahun 2025, dimana Dishub Kabupaten Kuningan memiliki target yang telah ditetapkan sebesar 1,4 Milyar pada tahun 2025. Tentunya hal ini merupakan tantangan yang sangat berat dan harus kami laksanakan dengan segala daya dan upaya untuk mencapai target dimaksud. Jelasnya.
 
"Memilih juru parkir yang amanah, memiliki integritas yang baik jujur dan bisa dipercaya serta ramah terhadap konsumen pelanggan parkir 
- Dishub kab kuningan meminta agar dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir oleh para pengelola parkir / penanggung Jawab Parkir sebagai jaminan Keselamatan kerja dan pahitnya musibah kematian saat bertugas menjadi juru parkir." Pungkasnya.

Sementara, Khadafi Mufti, Kabid Prasarana dan Perparkiran, mengatakan. "Siapapun bisa menjadi pelaku usaha perparkiran baik perorangan / lembaga / perusahaan/ Lembaga sosial kemasyarakatan  ( LSM) Selama memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas perhubungan memberikan peluang usaha untuk sektor perparkiran melalui upaya pembuatan kemudahan izin Pengelolaan perparkiran, serta transparansi pengelolaan untuk langsung disetorkan ke Kas Daerah. Sebagai salah satu contoh Puskesmas, setelah ditetapkan puskesmas menjadi BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) terkait dengan pengelolaan perparkiran  diberikan hak dan kewenangan untuk memilih mitra kerja calon pengelola parkir, tentunga dengan pendmpingan  dari Dishub kabupaten kuningan." Jelasnya, di hadapan para peserta rakor di aula kantor Dishub. Selasa (18/02/25)
 
Lebih lanjut lagi, Khadafi juga menambahkan. Kemudian untuk sektor pemerintaha Desa dishub kabupaten kuningan memberikan keleluasaan kepada Pihak pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Dishub Kabupaten Kuningan, untuk mengelola usaha  perparkiran baik untuk status lahan milik pribadi ( perseorangan) dan atau lahan milik pemerintahan Desa melalui Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) misalnya ; ada pelaku usaha rumah makan / toko modern yang ingin membuat usaha tambahan berupa parkir berbayar, bisa langsung mendatngi Pemdes sesuai domisi terdekat. Paparnya.
( Khadafi Mufti, Kabid Prasarana dan Perparkiran.)

Kemudian desa yang akan mendaftarkan ke pihak dishub kuningan ( dengan persyaratan dan penjelasan teknis yang berlaku ). Kemudian untuk para juru parkirnya adalah merupakan warga lokal sesuai domisili pemohon ( untuk membuka lapangan kerja ) 
 
"Kemudian untuk pelaku usaha perparkiran atas keuntungan yang diperoleh harus bisa memberikan Csr ( Coorporate sosial Responsive) kepada warga masyarakat terdampak / kurang mampu / stanting/ pondok pesantren dll /,  pembina kewilayahan ( Pemdes, Kecamatan, Polsek, koramil ) atas dasar musyawarah mufakat bersama. " Ungkapnya.

Hal ini adalah merupakan upaya dan usaha agar peningkatan PAD dari sektor perparkiran dapat diwujudkan secara nyata, adil dan transparan. kemudian besar kecilnya keuntungan yang diperoleh atas usaha dari sektor perparkiran ini juga bisa dirasakan oleh masyarakat melalui komunikasi dan  sinergitas kelembagaan dari hulu sampe ke hilir. Masih kata Khadafi
 
"Dan untuk mewujudkan hal itu, semua memanglah tidak mudah, akan ada banyak tantangan yang di hadapi, namun pihak Dishub Kuningan meyakini bahwa dengan upaya ini, dalam rangka  mendukung program 100 Hari kedepan Bupati / Wakil Bupati terpilih dapat berhasil dengan baik." Tandasnya.
 
( Raya )