( Gambar Illustrasi )
7Detikdotcom KABUPATEN KUNINGAN - Kembali pihak aparat dari Satuan Narkoba Polisi Resor ( Satnarkoba Polres-red) Kuningan, membekuk satu orang oknum warga Ancaran Kuningan, yang kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin. Oknum pengedar ber-inisial MA, di bekuk pihak Satnarkoba, di rumahnya, dan saat di bekuk, tidak ada perlawanan berarti.
Bukti yang di dapat dari
tangan MA, pihak Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 28 butir obat jenis
Alprazolam 1mg, 1.125 butir obat jenis Tramadol, uang hasil
penjualan Rp2.590.000. Dan selain itu, juga 1 buah dompet, 1 helm serta 1 unit handphone milik MA.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, di dampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, pada awak media, dia mengatakan.
“Oknum warga Ancarana, yang ber-inisial MA, barang-barang tersebut dia dapatakan, dari seseorang warga Bekasi, dan dia mengaku, kenal dari media sosial. Untuk saat ini, pihak kami masih terus menggali keterangan dari MA, dan masih dalam penyelidikan." Ungkap Willy, pada beberapa waktu lalu Senin (17/02/2025).
Lebih lanjut, AKBP Willy menambahkan. MA, mengedarkan barang tersebut dengan cara bertemu langsung, serta dengan cara COD, dengan para pembelinya.
" Untuk saat ini, akibat perbuatannya, MA, akan dijerat pasal 62
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435
atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan." Tandasnya.
( Raya )